You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kualitas Udara Hari Ini Tidak Sehat di Beberapa Tempat
photo Doc - Beritajakarta.id

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara di Jakarta Siang Ini

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang dan Tidak Sehat pada Kamis (31/8) siang ini.

Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta

Berdasarkan hasil pantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Jakarta GBK, SPKU Kebon Jeruk, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa kualitas udara Jakarta dalam kategori Sedang.

Kemudian, hasil pantauan SPKU Kelapa Gading dan SPKU Lubang Buaya Kualitas udara dalam kategori Sedang.

Pemprov DKI Atur Strategi Hadapi Penurunan Kualitas Udara saat Musim Kemarau

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kebon Jeruk, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa berkisar 52-99 (Sedang).

Dia menyampaikan, pada kategori Sedang setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ujarnya.

Sementara, nilai ISPU pada SPKU Kelapa Gading dan SPKU Lubang Buaya berkisar 103-108 (Tidak Sehat). Pada kategori ini, tingkat kualitas udara bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif.

“Kategori ini juga bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika,” ucapnya.

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id, website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak, serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.

“Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023,” kata Yogi.

Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yaitu, dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7672 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5541 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri